JAKARTA - Memasuki bulan Februari, pelaporan SPT tahunan telah dimulai dengan antusiasme tinggi dari para wajib pajak.
Berdasarkan data terakhir, tercatat 1.150.414 wajib pajak telah menyampaikan SPT mereka melalui sistem Coretax. Dari jumlah tersebut, mayoritas adalah WP OP Karyawan yang mencapai 988.381 pelapor, sementara WP OP Non Karyawan tercatat 117.655 pelapor untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Badan juga berjalan lancar dengan 44.030 badan pelapor menggunakan kurs rupiah dan 69 badan pelapor menggunakan kurs dolar Amerika Serikat.
Pelapor SPT tahunan dengan beda tahun buku pun tercatat, yaitu 265 badan menggunakan kurs rupiah dan 14 badan menggunakan kurs dolar AS. Secara keseluruhan, sistem Coretax mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan kewajibannya tepat waktu.
Coretax menjadi media utama pelaporan SPT Tahun 2025 bagi seluruh wajib pajak. DJP menghimbau agar semua wajib pajak segera mengaktivasi akun Coretax masing-masing. Aktivasi ini juga termasuk pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebelum melaporkan SPT tahunan.
Aktivasi Coretax dan Kewajiban Wajib Pajak
Setiap wajib pajak diharuskan untuk melakukan aktivasi akun Coretax sebelum menyampaikan SPT tahunan. Proses ini termasuk pembuatan kode otorisasi dan sertifikat elektronik yang menjadi syarat sah pelaporan. Dengan aktivasi ini, wajib pajak bisa mengakses seluruh fitur Coretax untuk mengisi dan menyampaikan SPT.
Penyampaian SPT tahunan melalui Coretax juga membawa kemudahan karena satu akun dapat digunakan untuk berbagai jenis pelaporan.
Hal ini berbeda dengan sistem lama yang menggunakan banyak formulir dan aplikasi terpisah. Wajib pajak hanya perlu memilih jenis SPT tahunan sesuai kegiatan yang dilakukan melalui bagian induk SPT.
Selain itu, bagi wajib pajak yang bekerja secara bebas, penghasilan netto dihitung berdasarkan norma perhitungan penghasilan netto. Permohonan penggunaan norma ini dilakukan melalui menu "Layanan Administrasi" di Coretax. Apabila terlambat, wajib pajak harus menggunakan metode pembukuan untuk menghitung penghasilan.
Perubahan Sistem dan Formulir SPT
Perubahan signifikan terlihat pada perbedaan sistem dan formulir SPT antara DJP Online dan Coretax. Pada DJP Online, terdapat tiga jenis formulir untuk orang pribadi, yakni 1770, 1770 S, dan 1770SS.
Sementara di Coretax hanya tersedia satu jenis SPT tahunan orang pribadi, yakni SPT PPh orang pribadi, yang memudahkan pengisian bagi semua wajib pajak.
Wajib pajak tetap bisa memilih jenis SPT berdasarkan kegiatan yang dilakukan melalui bagian induk SPT. Hal ini memberi fleksibilitas meski jumlah formulir berkurang. Ketentuan tambahan bagi pekerjaan bebas juga menekankan pengajuan norma perhitungan penghasilan netto sebelum pelaporan.
Dengan sistem ini, keterlambatan pengajuan norma perhitungan penghasilan menyebabkan wajib pajak harus menghitung penghasilan menggunakan metode pembukuan. Sekali metode pembukuan digunakan, wajib pajak tidak dapat kembali ke metode pencatatan. Sistem baru ini sekaligus memperketat kepatuhan dan meminimalkan kesalahan pelaporan.
Pertimbangan NPWP Suami-Istri
Era Coretax membuat pengawasan perpajakan lebih mudah karena integrasi data menggunakan NIK sebagai NPWP. Sebelumnya, istri yang memiliki NPWP terpisah dapat memilih status Kepala Keluarga saat pelaporan. Kini, seluruh penghasilan keluarga dianggap satu kesatuan ekonomi untuk pelaporan SPT tahunan.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pasangan dengan status pisah harta (PH) atau memilih terpisah (MT).
Pada PH, terdapat perjanjian pemisahan harta dan kewajiban yang disahkan pengadilan. Sementara MT berarti suami dan istri melaksanakan kewajiban perpajakan secara terpisah menggunakan NPWP masing-masing tanpa perjanjian pengadilan.
Mekanisme PH atau MT biasanya mengakibatkan perhitungan PPh terutang yang kurang bayar dibanding penggabungan penghasilan. Oleh karena itu, pasangan wajib mempertimbangkan status perpajakan mereka sebelum pelaporan. Sistem Coretax memudahkan pemilihan status ini melalui menu pengaturan akun.
Tata Cara Pengisian SPT di Coretax
Proses pengisian SPT tahunan di Coretax berbeda dari DJP Online. Di Coretax, wajib pajak mengisi bagian induk terlebih dahulu dengan menjawab pertanyaan ya atau tidak. Setiap jawaban “ya” akan menampilkan lampiran baru yang wajib diisi sesuai jenis kegiatan.
Selain itu, DJP menyediakan aplikasi simulator untuk latihan pengisian SPT tahunan.
Simulator ini dapat digunakan wajib pajak untuk memahami langkah-langkah pengisian sebelum menyampaikan SPT sesungguhnya. Bagi pekerjaan bebas, permohonan NPPN wajib diajukan maksimal tiga bulan sejak awal tahun pajak untuk menggunakan norma perhitungan penghasilan netto.
Jika permohonan terlambat atau tidak diajukan, wajib pajak harus menggunakan metode pembukuan. Sekali metode pembukuan dipilih, wajib pajak tidak bisa kembali ke metode pencatatan. Sistem ini memastikan pelaporan SPT lebih akurat, transparan, dan terintegrasi bagi seluruh wajib pajak.