Aturan Ambang Batas Nikotin dan Tar Masih Dalam Tahap Kajian

Aturan Ambang Batas Nikotin dan Tar Masih Dalam Tahap Kajian
Syarip Hidayat, selaku Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemenko PMK. (Foto: NET)

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengonfirmasi bahwa rencana penetapan batas kadar nikotin serta tar untuk produk tembakau tidak akan menjadi prioritas dalam periode terdekat. 

Hal ini ditegaskan setelah menampung aspirasi dari para petani tembakau di sejumlah wilayah yang menentang wacana pembatasan nikotin kurang dari 1% serta tar di bawah 10%.

Syarip Hidayat, selaku Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemenko PMK, menyebutkan bahwa perumusan regulasi ini masih ada di fase permulaan, yakni proses uji publik serta sinkronisasi dengan berbagai kementerian dan lembaga.

"Proses penyusunan rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar ini masih panjang. Baru memasuki tahapan uji publik. Rancangan aturan ini tidak hanya menjadi domain Pak Menko PMK namun juga berkoordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Jadi masih jauh, masih fase koordinasi antar kementerian/lembaga," ujar Syarip dalam keterangannya, Kamis (30/7/2026).

Syarip menggarisbawahi, regulasi terkait ambang batas tar dan nikotin tidak akan segera disahkan seperti isu yang beredar luas di tengah para petani. Lebih lanjut dijelaskan bahwa substansi kebijakan ini masih butuh telaah menyeluruh yang melibatkan masyarakat, pelaku industri, pemerintah daerah, hingga jajaran lembaga dan kementerian.

"Kami mencoba mengakomodir berbagai kepentingan, baik dari kesehatan, termasuk dari ekonomi. Dan jangan sampai mata pencaharian masyarakat dimatikan. Kami berupaya mencari win-win solution. Maka konsepnya adalah pengaturan dan pembatasan," katanya.

Konfirmasi ini muncul pasca kedatangan delegasi petani tembakau asal Jawa Barat, Jawa Timur, serta Jawa Tengah ke Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada 21 Juli 2026 lalu, guna menyuarakan penolakan keras mereka atas draf aturan itu.

Suwarno, yang menjabat sebagai Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Jember, memandang bahwa wacana penekanan kadar tar dan nikotin bakal memicu efek domino yang parah bagi kelangsungan bisnis tembakau, terkhusus di kawasan sentra produksi seperti Jember.

"Kami minta pemerintah dapat mencabut regulasi yang merugikan petani. Kami meminta pemangku kebijakan agar regulasi ini dibatalkan, jangan sampai diimplementasikan," ujarnya.

Dalam pandangan Suwarno, Jember menyimpan ragam komoditas unggulan seperti Kasturi dan Besuki Na-Oogst yang menjadi tulang punggung perekonomian warga. 

Jika aturan pembatasan kadar nikotin ini diterapkan, kerugiannya tak sekadar menghantam petani, melainkan bakal merusak seluruh rantai kelangsungan industri tembakau di wilayah itu.

"Jika dipaksakan rancangan pembatasan kadar nikotin ini, semua yang terlibat dalam usaha tembakau dan sendi-sendi kehidupan masyarakat Jember akan terdampak," katanya.

Melalui audiensi tersebut, pihak Kemenko PMK turut merilis surat pernyataan yang menjamin bahwa proses pembentukan kebijakan ini bakal berjalan penuh kehati-hatian, bersandar pada fakta ilmiah dan data, sembari mempertimbangkan aspek ekonomi berkelanjutan, perlindungan tenaga kerja, kesejahteraan petani, kesehatan publik, serta kepentingan nasional lainnya.

Di sisi lain, Agus Parmuji selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional APTI, mendesak agar pemerintah memastikan perumusan regulasi ini tidak menjadikan petani tembakau sebagai korban. 

Walaupun agenda pembahasannya urung bergulir dalam waktu dekat, ia menyatakan para petani masih dilingkupi rasa cemas akan ancaman draf aturan tersebut terhadap masa depan usaha mereka.

"Jangan sampai rakyat dikorbankan. Jangan sampai dalam proses penyusunan rancangan aturannya, rem Kemenko PMK blong. Ada 2,5 juta petani tembakau se-Indonesia yang bakal mati dengan rancangan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar ini," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut pertemuan di tanggal 21 Juli 2026 itu, utusan Kemenko PMK yang diwakili oleh Asisten Deputi Peningkatan Kapasitas Nancy Dian Anggraeni bersama Kepala Biro Komunikasi dan Persidangan Budi Prasetyo, meresmikan kesepakatan lewat penandatanganan surat bersama utusan petani.

Isi dari dokumen kesepakatan tersebut menegaskan kembali bahwa aturan mengenai batas maksimal tar dan nikotin tidak akan dibahas ataupun ditetapkan dalam jangka pendek, dan muatan substansinya masih harus melalui pengkajian matang lewat sinergi lintas lembaga, kementerian, pelaku industri, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index