HGB Rumah

Mudahnya Ubah HGB Rumah Tinggal Menjadi Sertifikat Milik

Mudahnya Ubah HGB Rumah Tinggal Menjadi Sertifikat Milik
Mudahnya Ubah HGB Rumah Tinggal Menjadi Sertifikat Milik

JAKARTA - Memiliki rumah dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) tidak menutup kemungkinan bagi pemilik untuk meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Peningkatan ini memungkinkan hak kepemilikan tanah menjadi lebih kuat secara hukum, sekaligus memberikan kepastian jangka panjang bagi pemilik rumah.

Namun, tidak semua HGB bisa langsung diubah menjadi SHM. Ada aturan yang membatasi, misalnya HGB yang dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum, serta HGB di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik pemerintah, tidak bisa ditingkatkan statusnya menjadi SHM. 

Dengan memahami batasan ini, masyarakat dapat menyiapkan dokumen dan langkah yang tepat sebelum mengajukan perubahan.

Peningkatan HGB ke SHM memberikan keuntungan signifikan bagi pemilik rumah. Dengan SHM, rumah dapat diwariskan, dijadikan jaminan pinjaman, atau memiliki kepastian hukum lebih kuat dibandingkan HGB. Untuk itu, penting bagi masyarakat memahami persyaratan yang berlaku agar proses perubahan sertifikat berjalan lancar.

Ketentuan HGB yang Bisa Ditingkatkan

Syarat utama perubahan HGB menjadi SHM berbeda berdasarkan jenis bangunan, seperti rumah tinggal, rumah toko (ruko), atau rumah kantor.

Untuk rumah tinggal, ketentuannya mencakup beberapa poin, antara lain rumah tersebut dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) secara perseorangan, luas bangunan maksimal 600 meter persegi, serta HGB masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya. 

Selain itu, nama pemegang hak harus masih hidup atau telah meninggal dunia, dan harus ada surat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan untuk pelepasan atau rekomendasi pemberian hak milik.

Sedangkan untuk ruko atau rumah kantor, syaratnya sedikit berbeda. Tanah dan bangunan harus memiliki izin pendirian sebagai rumah tinggal sekaligus untuk tujuan komersial, seperti pertokoan atau perkantoran. 

Pemilik harus WNI perseorangan, luas maksimal 120 meter persegi, HGB masih berlaku atau telah habis, dan nama pemegang hak masih hidup atau telah meninggal. Dengan memenuhi ketentuan ini, pemilik dapat mengajukan perubahan status HGB ke SHM di Kantor Pertanahan setempat.

Berkas Persyaratan Mengurus Perubahan HGB

Proses pengajuan perubahan HGB ke SHM memerlukan sejumlah dokumen penting. Pemohon perlu menyiapkan formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai, serta fotokopi identitas diri berupa KTP dan KK. 

Apabila permohonan dikuasakan kepada pihak lain, surat kuasa dan fotokopi identitas pihak penerima kuasa juga wajib dibawa.

Jika HGB dibebani hak tanggungan, diperlukan surat persetujuan dari kreditor. Selain itu, fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket juga termasuk dokumen yang harus dilampirkan. 

Pemohon perlu menyerahkan bukti pembayaran uang pemasukan saat pendaftaran hak, serta dokumen IMB atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, pemohon juga diminta menyiapkan keterangan tambahan, seperti identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, serta pernyataan penguasaan fisik atas tanah atau bangunan. 

Dengan persiapan dokumen yang lengkap, prosedur di Kantor Pertanahan akan lebih cepat dan efisien.

Proses dan Manfaat Peningkatan HGB ke SHM

Setelah semua dokumen lengkap, proses pengajuan di Kantor Pertanahan biasanya melibatkan verifikasi data dan pemeriksaan fisik tanah atau bangunan. Petugas akan memastikan kesesuaian dokumen dan kondisi bangunan sebelum menerbitkan Sertifikat Hak Milik.

Manfaat utama memiliki SHM adalah kepastian hukum lebih kuat, memudahkan kepemilikan turun-temurun, serta memberikan akses lebih luas untuk kepentingan finansial, seperti pengajuan KPR atau pinjaman dengan jaminan sertifikat. 

SHM juga memberikan perlindungan hukum terhadap sengketa tanah atau bangunan yang mungkin timbul di masa depan.

Selain itu, bagi pemilik rumah yang ingin menjual atau menyewakan properti, memiliki SHM meningkatkan nilai jual dan mempermudah proses transaksi. Status SHM juga membuat rumah lebih mudah dicatat dalam dokumen administrasi resmi pemerintah, sehingga mempermudah urusan hukum dan pajak properti.

Dengan memahami syarat, dokumen, dan prosedur yang berlaku, masyarakat dapat memaksimalkan manfaat perubahan HGB menjadi SHM, sekaligus menjaga kepastian hukum dan nilai properti dalam jangka panjang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index