Anggaran MBG Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:02:32 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan sikap untuk menghormati serta menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan sikap untuk menghormati serta menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026. 

Putusan tersebut mewajibkan pemisahan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dari porsi anggaran pendidikan. Berdasarkan amar putusan, penyesuaian itu wajib diterapkan selambat-lambatnya pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028.

“Kami ikuti putusan MK,” ucap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, seperti yang disitir dari keterangan resmi hari Sabtu, 1 Agustus 2026.

Guna menindaklanjuti ketetapan tersebut, pihak pemerintah bakal menjalankan penyesuaian kerangka penganggaran secara terstruktur mulai perumusan APBN Tahun Anggaran 2028. 

Kebijakan ini selaras dengan batasan waktu yang diputuskan Mahkamah Konstitusi, sekaligus berfungsi merawat kesinambungan penataan fiskal serta mekanisme perumusan APBN.

Purbaya menerangkan bahwa APBN saat ini berada pada fase penutupan perumusan sehingga tidak mengalami perombakan, sebab seluruh tahapan pembahasan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 

Modifikasi terhadap rancangan pembiayaan yang telah melewati tahap pembahasan berisiko menghambat proses pengesahan APBN. Oleh sebab itu, pihak pemerintah memilih melaksanakan putusan lembaga peradilan tersebut sesuai jadwal implementasi yang telah diputuskan.

“Kalau ini kan udah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” terang Purbaya.

Di samping merespons putusan tersebut, Kementerian Keuangan juga melaksanakan kalkulasi secara mendalam terkait dampak fiskal dari kebijakan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh lagi menjadi bagian dari porsi anggaran pendidikan sebesar 20% di dalam APBN. Kewajiban pemisahan anggaran itu harus berlaku paling lambat pada APBN 2028.

Keputusan tersebut dibacakan dalam persidangan pengesahan perkara pengujian materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. 

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang mengabulkan permohonan pihak pemohon untuk sebagian dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," tutur Suhartoyo.

Di dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, dengan catatan hanya berlaku bagi APBN Tahun Anggaran 2026.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa terhitung sejak APBN tahun-tahun berikutnya, pos anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan pilar utama pendidikan wajib dipisahkan secara tegas dari dana operasional penyelenggaraan sektor pendidikan.

Terkini