SLIK Hapus Kredit Macet di Bawah Rp 1 Juta, Ini Kata BTN

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:30:01 WIB
SEVP Credit Risk PT Bank Tabungan Negara Tbk, Henri Ari Wibawa. (Foto: NET)

JAKARTA - Kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penghapusan riwayat kredit bermasalah dengan baki debet kurang dari Rp 1 juta dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) memberikan efek tersendiri bagi proses analisis kredit di perbankan.

SEVP Credit Risk PT Bank Tabungan Negara Tbk, Henri Ari Wibawa, menjelaskan bahwa sejak aturan ini diterapkan, rekam jejak kredit bernilai kurang dari Rp 1 juta tidak akan tampil lagi di hasil pencarian data SLIK setelah lewat tiga hari. Alhasil, para analis kredit kehilangan akses untuk memantau histori tersebut ketika mengevaluasi calon peminjam.

"Kalau analis menarik data SLIK, kolomnya menjadi 'data tidak tersedia'. Jadi memang datanya sudah tidak ada," ungkap Henri saat berbicara dalam sebuah forum di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa situasi ini tentu memengaruhi tahapan analisis kredit perbankan lantaran informasi yang biasanya dipakai sebagai acuan pertimbangan kini tidak bisa diakses. 

Walaupun begitu, Henri menganggap OJK memiliki alasan tersendiri, yakni supaya nominal kredit yang kecil tidak menjadi faktor yang menghalangi masyarakat dalam mendapatkan fasilitas pembiayaan.

Pada praktiknya, kata Henri, pemanfaatan data SLIK pada dasarnya sangat bergantung pada kebijakan dan selera risiko (risk appetite) dari masing-masing bank maupun analis kredit itu sendiri. 

Ia menyebutkan, ada analis yang menerapkan standar sangat ketat saat mengevaluasi riwayat pinjaman, termasuk untuk penunggakan ringan atau yang hanya terjadi sekali.

Padahal, keterlambatan semacam itu belum tentu merepresentasikan kualitas debitur secara utuh. Sebagai contoh, ada tunggakan yang muncul akibat nasabah tidak sadar akan biaya administrasi kartu kredit atau telat bayar karena kondisi-kondisi tertentu. 

Oleh sebab itu, Henri menilai bahwa dihilangkannya data kredit macet bernominal kecil dari SLIK ini pasti mengubah proses penilaian kredit, walau tujuan utama kebijakan tersebut adalah mengurangi hambatan akses pembiayaan bagi masyarakat.

Terkini

Nindya Karya Kebut Proyek Garam Nasional Di Rote Ndao

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:48:01 WIB

Belanja Pemerintah Jadi Penopang Ekonomi Kuartal II-2026

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:46:32 WIB

OJK Dorong Transformasi Digital Industri Dana Pensiun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:45:01 WIB

Panduan Lengkap Beli Tiket GIIAS 2026 Online

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:43:31 WIB