Putusan MK Buka Opsi Pencairan Dana Pensiun Sekaligus

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:13:31 WIB
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengubah skema pembayaran manfaat pensiun menciptakan ruang penyesuaian bagi industri dana pensiun. (Foto: NET)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengubah skema pembayaran manfaat pensiun menciptakan ruang penyesuaian bagi industri dana pensiun. 

Lewat putusan tersebut, para peserta diberi kebebasan untuk mengambil manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak bagi peserta, janda, duda, ataupun anak secara sekaligus atau berkala sesuai preferensi mereka.

Menanggapi situasi ini, Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menilai kebijakan itu berisiko memicu tekanan likuiditas dalam jangka pendek bila banyak peserta mengambil opsi pencairan sekaligus secara bersamaan tanpa batasan nominal tertentu.

“Terutama bagi DPLK dengan portofolio investasi yang didominasi instrumen jangka panjang atau kurang likuid,” ujar Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja, Jumat (31/7/2026).

Guna menghadapi potensi tersebut, Tondy menyarankan agar lembaga dana pensiun mengevaluasi kembali struktur portofolio investasinya agar memiliki porsi aset likuid yang memadai, serta melaksanakan proyeksi arus kas berdasarkan karakteristik peserta yang berencana mengajukan pencairan sekaligus. 

Selanjutnya, imbuh Tondy, perusahaan pengelola dana pensiun wajib mempererat koordinasi bersama pihak pemberi kerja terkait jadwal pengalihan dana pesangon.

“Prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik yang disyaratkan OJK dalam kebijakan ini menjadi acuan penting agar penyesuaian ALM dilakukan secara terukur, bukan reaktif,” jelasnya.

Tondy menegaskan bahwa putusan MK ini secara spesifik memengaruhi manfaat pensiun yang bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak, dan bukan berlaku untuk seluruh jenis manfaat pensiun yang dikelola oleh DPLK.

Dengan demikian, pengelola DPLK yang menjalankan Program Pensiun Iuran Pasti untuk kepesertaan individu akan tetap mengacu pada ketentuan umum yang berlaku. 

Sementara itu, dampak paling signifikan akan dialami oleh DPLK yang banyak menerima pelimpahan dana pesangon dari perusahaan, khususnya pada periode pemutusan hubungan kerja atau saat terjadi pensiun massal.

“Terkait lama waktu pengesahan perubahan PDP, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan dan proses di OJK selaku regulator, sehingga kami serahkan kepada OJK untuk menyampaikan timeline yang berlaku,” sebut Tondy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Asosiasi DPLK terus mendorong setiap anggotanya untuk lekas menyusun serta mengajukan permohonan perubahan Peraturan Dana Pensiun (PDP) sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Di samping itu, Tondy berpandangan bahwa kelangsungan pembayaran manfaat pensiun di masa depan sangat bergantung pada kecakapan lembaga dana pensiun dalam mengendalikan risiko likuiditas tanpa mengorbankan hasil investasi jangka panjang bagi peserta lain yang belum mengambil dana mereka.

Sejumlah tantangan utama yang kemungkinan dihadapi oleh industri meliputi penyesuaian strategi investasi agar lebih fleksibel, edukasi kepada peserta mengenai dampak dari pemilihan skema pencairan sekaligus versus berkala khususnya dari aspek perencanaan keuangan jangka panjang, serta peningkatan kapasitas administrasi dan sistem pelaporan agar proses pencairan berlangsung cepat namun tetap akuntabel.

“Asosiasi DPLK akan terus mendampingi anggotanya dalam proses penyesuaian PDP ini sekaligus berkoordinasi dengan OJK untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan tetap melindungi kepentingan peserta secara keseluruhan,” tutup Tondy.

Terkini

Concacaf Tolak Proposal Baru FIFA Terkait FFE

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:23:01 WIB

Caroline Dubois Gabung Tim Manny Robles Untuk Babak Baru

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:18:01 WIB

PSS Sleman Siap Hadapi Jadwal Padat Musim 2026/2027

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 04:16:31 WIB