Realisasi KUR Perumahan Sisi Suplai Tembus Rp6,94 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:49:31 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. (Foto: NET)

JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa realisasi Kredit Program Perumahan (KPP) atau yang dikenal sebagai KUR Perumahan hingga tanggal 29 Juli 2026 untuk sektor suplai telah menyentuh angka Rp6,94 triliun.

"Jadi ini (realisasi) totalnya dari sisi suplai buat toko bangunan ada 1.360 debitur, buat pengembang ada 1.103 debitur dan kontraktor 299 debitur, sehingga totalnya Rp6,94 triliun," ujar Maruarar yang kerap disapa Ara di Batang, Jawa Tengah pada hari Jumat (31/7/2026).

Beliau pun menambahkan bahwa untuk sektor permintaan (demand), realisasi KPP per 29 Juli tercatat mencapai Rp14,87 triliun dengan jumlah penerima KUR perumahan sebanyak 96.196 debitur.

Ara menyampaikan bahwa KPP ini terbukti sangat menggerakkan roda perekonomian. Tercatat ada lima provinsi dengan tingkat realisasi tertinggi, yaitu Jawa Tengah sebesar Rp4,96 triliun, Jawa Timur sebesar Rp3,65 triliun, Jawa Barat sebesar Rp3,44 triliun, Sulawesi Selatan sebesar Rp991 miliar, serta Bali yang mencapai Rp809 miliar.

Sebagai informasi tambahan, Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan bahwa pihak pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan perumahan lewat langkah peningkatan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) untuk tahun 2026 dari yang mulanya Rp36 triliun menjadi Rp50 triliun.

Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk respons atas tingginya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan perumahan, sekaligus guna memperkuat ekosistem di sektor perumahan nasional.

Ara menambahkan bahwa pemerintah bertekad menghadirkan solusi pembiayaan yang jauh lebih mudah, cepat, dan terjangkau, agar masyarakat tidak lagi menggantungkan diri pada pembiayaan informal dengan suku bunga yang tinggi.

Menurutnya, berbagai program pembiayaan perumahan merupakan wujud nyata dari kehadiran negara dalam membantu masyarakat agar bisa memiliki hunian yang layak, sekaligus mendorong laju pertumbuhan sektor perumahan nasional.

Pelaksanaan KPP ini sendiri didasarkan pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 13 Tahun 2025 serta Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025.

KPP merupakan bentuk kredit atau pembiayaan modal kerja dan/atau investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah baik dalam bentuk individu, perorangan, maupun badan usaha, demi mendukung pencapaian program prioritas di sektor perumahan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PKP, Didyk Choiroel, memaparkan sejumlah persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM maupun masyarakat agar dapat memperoleh KPP. 

Syarat tersebut meliputi status sebagai warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, memiliki usaha yang produktif dan layak, mempunyai nomor pokok wajib pajak, memiliki nomor induk berusaha (NIB), serta telah menjalankan usaha minimal selama enam bulan.

Selain itu, pendaftar tidak boleh memiliki informasi negatif yang dibuktikan lewat hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP.

Persyaratan berikutnya adalah tidak sedang menerima fasilitas KUR secara bersamaan, tidak sedang menerima kredit program perumahan lain secara bersamaan, serta diperbolehkan sedang menerima kredit atau pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar yang sesuai ketentuan berlaku pada penyalur KPP. 

Pendaftar juga wajib memberikan agunan pokok berupa objek yang dibiayai oleh KPP, serta dapat pula diberlakukan agunan tambahan sesuai aturan yang berlaku di lembaga penyalur KPP.

Didyk menjelaskan pula bahwa KPP disalurkan kepada UMKM berdasarkan besaran modal usaha. Usaha mikro memiliki modal usaha maksimal sampai dengan Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha; usaha kecil mempunyai modal usaha lebih dari Rp1 hingga Rp5 miliar di luar tanah dan bangunan tempat usaha; sementara usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 hingga Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Terkini