BPA Kejagung Lelang Aset Benny Tjokrosaputro Rp129 M

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:17:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Foto: NET)

JAKARTA — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengutarakan bahwa harta milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang mencakup 24 bidang tanah serta 16 unit apartemen berhasil terjual sebesar Rp129,15 miliar lewat mekanisme lelang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat, menerangkan bahwa 16 unit Apartemen South Hills di Jakarta Selatan sukses terjual dengan harga Rp38,32 miliar atau melampaui Rp620 juta dari nilai limit yang dipatok sebelumnya.

Sementara itu, perihal 74 unit apartemen lain yang belum terjual, pihak berwenang bakal menggelar lelang ulang.

Di sisi lain, nilai 24 bidang tanah sukses terjual senilai Rp90,82 miliar atau mengalami lonjakan Rp31 miliar dibandingkan nilai limit yang telah ditentukan.

Adapun terhadap 16 bidang tanah yang belum laku, akan dilangsungkan pelelangan ulang.

Dengan begitu, total perolehan lelang dari kedua kategori harta tersebut menyentuh angka sekitar Rp129,15 miliar.

“Hasil lelang menunjukkan keberhasilan BPA dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana guna mendukung pemulihan kerugian negara,” kata Anang.

Sebelumnya, BPA Kejaksaan Agung sempat menyampaikan rencana pelelangan 90 unit Apartemen South Hills, Jakarta Selatan.

Benny Tjokrosaputro sendiri merupakan terpidana kasus rasuah dalam tata kelola keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) rentang waktu 2008–2018.

Selama proses penegakan hukum, penyidik Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap 93 unit apartemen di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.

Terkini