LPDB Gandeng 12 KJPP Perkuat Penilaian Aset

Kamis, 30 Juli 2026 | 22:26:01 WIB
Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto. (Foto: NET)

JAKARTA — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi bermitra dengan 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam rangka memperkuat penilaian aset secara independen serta tata kelola pembiayaan koperasi.

“Ini bukan sekadar perubahan prosedur, melainkan langkah nyata untuk memastikan dana negara dikelola secara profesional, akuntabel, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi koperasi,” kata Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Lewat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi mengubah tata cara penilaian aset jaminan supaya terlaksana secara lebih independen, objektif, serta profesional sebagai komponen penguatan mitigasi risiko pada penyaluran dana bergulir. 

Kebijakan itu menandakan transformasi krusial di dalam sistem pembiayaan LPDB Koperasi.

Apabila sebelumnya penilai aset ditentukan secara langsung oleh calon mitra koperasi, kini penunjukan KJPP dilaksanakan oleh LPDB Koperasi agar proses valuasi berjalan lebih kredibel dan terhindar dari potensi benturan kepentingan.

Hasil penilaian nantinya pun bakal diserahkan secara langsung kepada LPDB Koperasi sebagai fondasi analisis kelayakan pembiayaan. 

Selain itu, LPDB Koperasi beserta seluruh KJPP mitra turut meneken Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan mekanisme pembiayaan yang berintegritas, transparan, akuntabel, serta bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Krisdianto menyatakan bahwa perubahan mekanisme tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam mempertahankan mutu pembiayaan sekaligus mengerek kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana bergulir yang berasal dari APBN.

Menurutnya, sasaran dari kemitraan ini adalah mengoptimalkan pelayanan kepada calon mitra koperasi LPDB yang tengah mengajukan pinjaman kepada LPDB, di antaranya kepastian presisi nilai appraisal agunan, proses yang cepat serta terukur, dan terbebas dari pungli ataupun pembebanan biaya tidak wajar yang berpotensi merugikan pihak koperasi.

“Bagi LPDB Koperasi, penilaian aset bukan hanya soal menentukan nilai jaminan. Penilaian yang independen merupakan fondasi lahirnya keputusan pembiayaan yang berkualitas, menjaga keberlanjutan dana bergulir, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan koperasi. Kami ingin kerja sama ini menjadi kolaborasi strategis yang mendorong standar profesionalisme penilaian semakin tinggi di Indonesia,” jelasnya.

Di sisi lain, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi Afif Thosin Roy Akhmad menerangkan bahwa kemitraan tersebut merupakan buah dari tahapan seleksi nasional yang dijalankan secara terbuka bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) serta Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP).

Menurutnya, rangkaian seleksi itu dirumuskan guna melahirkan mitra penilai yang mempunyai integritas, kompetensi, dan luas cakupan layanan yang memadai demi menopang pembiayaan koperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Terkini