JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan beberapa kendala krusial yang wajib diselesaikan agar penerapan penuh kebijakan wajib biodiesel 50% atau B50 dapat berjalan dengan lancar.
Perlu diketahui, pemerintah telah mewajibkan para pelaku usaha untuk menyalurkan bahan bakar nabati dengan kadar campuran 50% terhitung mulai 1 Juli 2026.
Meskipun demikian, pemerintah tetap memberikan masa tenggang sampai dengan 30 September 2026 bagi badan usaha yang masih menghabiskan persediaan B40 mereka.
- Baca Juga Update Harga Pangan 30 Juli:
Analis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Andi Novianto menyatakan bahwa salah satu hambatan dalam menaikkan porsi campuran biodiesel dari B40 ke B50 adalah lonjakan permintaan bahan baku fatty acid methyl ester (FAME) yang sampai saat ini masih sangat bergantung pada minyak sawit mentah atau CPO.
Menurut pandangannya, peningkatan volume produksi CPO merupakan syarat mutlak agar program B50 tidak sampai mengganggu ketersediaan pasokan bagi sektor-sektor krusial lainnya.
"Kalau B50 diterapkan tentu kebutuhan FAME akan meningkat jauh lebih besar. Karena itu, produksi CPO juga harus ditingkatkan, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi," ujarnya dalam Diskusi B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia: Menemukan Titik Temu antara Energi, Ekonomi, Sosial, dan Ekologi Di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).
Kendati demikian, dirinya mengingatkan bahwa upaya memperluas lahan perkebunan sawit atau ekstensifikasi bukanlah perkara mudah karena berisiko memicu gesekan terkait masalah sosial serta lingkungan hidup.
Oleh karena itu, langkah menggenjot produktivitas kebun sawit yang sudah ada dipandang sebagai opsi yang jauh lebih rasional demi mencukupi kebutuhan bahan baku biodiesel nasional.
Di samping ketersediaan bahan baku, Andi menilai bahwa kesiapan fasilitas infrastruktur distribusi juga memegang peranan sebagai tantangan berskala besar.
Saat ini, tercatat sekitar 82% dari total penyaluran biodiesel nasional dijalankan oleh PT Pertamina lewat 132 terminal bahan bakar minyak yang tersebar secara merata di berbagai wilayah.
Dirinya berpendapat bahwa kapasitas fasilitas penyimpanan serta jalur distribusi tersebut perlu segera ditingkatkan agar sanggup melayani pengiriman B50 secara maksimal.
Pada sektor hulu, kapasitas pabrik pengolahan biodiesel pun mendesak untuk diperkuat kembali. Merujuk pada data dari Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia atau Aprobi, kapasitas aktif pabrik biodiesel saat ini baru berada di angka sekitar 17,1 juta kiloliter.
"Kalau kebutuhan FAME melebihi kapasitas itu, maka perlu ada peningkatan kapasitas maupun pembangunan pabrik baru. Sementara pembangunan fasilitas baru paling cepat membutuhkan waktu sekitar 2 tahun," katanya.
Persoalan berikutnya yang tidak kalah penting adalah menjaga kesinambungan dukungan insentif yang berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.
Andi menuturkan bahwa keberhasilan program mandatori biodiesel selama ini tidak bisa dilepaskan dari sokongan dana insentif yang bersumber langsung dari pungutan ekspor produk-produk turunan kelapa sawit.
Ia turut memperingatkan bahwa lonjakan porsi alokasi CPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri lewat program biodiesel ini berpotensi memangkas volume ekspor ke luar negeri.
Situasi tersebut dikhawatirkan dapat berimbas pada merosotnya perolehan Pendapatan BPDPKS yang selama ini diandalkan sebagai sumber utama pembiayaan insentif biodiesel.
"Kalau ekspor menurun, otomatis penerimaan BPDPKS juga akan berkurang. Ini menjadi tantangan yang harus diantisipasi agar keberlanjutan program biodiesel tetap terjaga," ujarnya.