JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan lahan seluas 40 hektare di Banten untuk menampung sampah organik. Hal itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo usai meninjau tempat pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) Menteng Atas, Kamis (30/7/2026).
"Ada satu terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, kami telah membebaskan lahan di Banten, di Ciangir, untuk menampung yang organik saja. Berapa hektare di sana? 40 hektare, ada 40 hektare," katanya kepada awak media.
Pramono merencanakan meninjau lokasi tersebut pada Jumat (31/7/2026). Menurutnya upaya ini sebagai langkah penanganan sampah yang ada di Jakarta.
- Baca Juga Update Harga Pangan 30 Juli:
"Organiknya ke mana, anorganiknya ke mana, hasil RDF-nya ke mana, kemudian residunya kita buang ke Bantar Gebang, itu yang kami lakukan," ujarnya.
Dia menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi menerapkan mekanisme open dumping atau membuang sampah tanpa diolah sebelum akhirnya dikirim ke Bantar Gebang.
Mulai 1 Agustus 2026, sampah dari Jakarta ke Bantar Gebang hanya berupa residu. Hal ini sesuai dengan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 mengenai penanganan sampah.
Pemprov DKI Jakarta menekankan proses pilah, angkut, dan olah. Berbeda dari sebelumnya yang hanya angkut dan buang.
"Setelah ada peraturan yang mengatur mengenai Bantar Gebang, bahwa mulai tanggal 1 Agustus, Bantar Gebang akan tidak lagi semuanya bergantung pada angkut dan dumping tadi, kita mau mulai bahwa yang dibuang ke Bantar Gebang yang paling utama adalah residunya," jelas Pramono.