Kemenag dan Komisi VIII Dorong Layanan Optimal Pesantren Nasional

Rabu, 12 November 2025 | 11:31:12 WIB
Kemenag dan Komisi VIII Dorong Layanan Optimal Pesantren Nasional

JAKARTA - Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan untuk memberikan layanan yang lebih optimal bagi pesantren di seluruh Indonesia. 

Menag menyatakan, pembentukan unit baru ini merupakan respons terhadap kebutuhan mendasar pesantren agar mendapatkan pelayanan sesuai amanat Undang-undang tentang Pesantren.

“Kami atas nama pribadi dan kelembagaan menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII atas arahan serta bimbingan yang terus diberikan. Tidak lama lagi, Ditjen Pesantren akan terwujud,” ungkap Menag. 

Langkah ini diharapkan mendorong perencanaan kerja yang lebih terstruktur serta alokasi anggaran yang memadai untuk menunjang kinerja pesantren di masa depan.

Kemenag sebelumnya telah mengirim surat resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait pembentukan unit eselon I baru. Surat ini menekankan pentingnya penataan organisasi agar Direktorat Jenderal Pesantren dapat berjalan efektif segera setelah disetujui.

Komisi VIII Dorong Percepatan dan Perlindungan Santri

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Menurutnya, Komisi VIII mendorong agar Kemenag menyiapkan rencana kerja dan anggaran yang memadai sehingga unit eselon I baru ini dapat beroperasi optimal.

Marwan juga menekankan bahwa perhatian terhadap santri harus menjadi prioritas utama, khususnya dalam hal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. 

Ia mengingatkan bahwa pengawasan ketat di lingkungan pesantren penting untuk melindungi hak-hak anak, merujuk pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

“Komisi VIII mendesak Kemenag memastikan pemenuhan hak anak serta pengawasan di pesantren agar lingkungan pendidikan tetap aman dan nyaman,” tegas Marwan. Langkah ini menunjukkan bahwa penguatan struktur kelembagaan pesantren juga harus diiringi dengan penguatan perlindungan bagi santri.

Persiapan Regulasi dan Perpres Ditjen Pesantren

Kemenag telah memperoleh izin prakarsa dari KemenPAN-RB untuk pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. 

Selanjutnya, kementerian tinggal menunggu peraturan presiden (perpres) agar Ditjen Pesantren resmi berjalan. Menag menegaskan bahwa pembentukan unit eselon I ini akan membawa perubahan signifikan dalam konsolidasi dan koordinasi pesantren nasional.

Dengan adanya Ditjen Pesantren, pelayanan administrasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengawasan standar pendidikan dan perlindungan santri akan lebih terarah. 

Hal ini diyakini akan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren dan memastikan program-program nasional yang menyentuh pesantren dapat terlaksana dengan baik.

Komisi VIII juga menegaskan perlunya monitoring berkelanjutan untuk memastikan unit baru ini benar-benar memberikan dampak positif bagi pesantren, termasuk di daerah terpencil. Penekanan pada hak anak dan perlindungan santri menjadi bagian integral dari pembentukan Ditjen Pesantren.

Harapan dan Manfaat Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren

Dengan percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren, Kemenag berharap layanan terhadap pesantren menjadi lebih profesional dan efektif. 

Menag menegaskan bahwa struktur eselon I baru ini akan memudahkan koordinasi dengan pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat sehingga program pendidikan pesantren dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, keberadaan Ditjen Pesantren diharapkan meningkatkan kemampuan pengawasan dan pengembangan kebijakan yang mendukung pengasuhan ramah anak di pesantren. 

Hal ini juga akan memperkuat akuntabilitas dan transparansi, memastikan dana dan sumber daya digunakan sesuai prioritas pembangunan pendidikan pesantren.

Dengan dukungan Komisi VIII dan kesiapan Kemenag, pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendidikan pesantren di Indonesia sekaligus melindungi hak santri, memberikan layanan optimal, dan memastikan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi generasi muda.

Terkini