Zakat Emas Minimal: Pengertian, Nisab, dan Cara Hitungnya

Kamis, 13 November 2025 | 08:56:53 WIB
zakat emas minimal

Jakarta - Zakat emas minimal merupakan salah satu bagian dari zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam ketika telah memenuhi ketentuan tertentu. 

Dalam ajaran Islam, terdapat beragam jenis zakat, seperti zakat fitrah, zakat maal, zakat penghasilan, zakat pertanian, serta zakat emas dan logam mulia.

Berbeda dari zakat fitrah yang wajib bagi setiap individu muslim, jenis zakat lainnya memiliki syarat berupa jumlah harta minimum atau nisab, serta kadar zakat yang harus dikeluarkan, yakni sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki. 

Tulisan ini akan menguraikan secara lengkap mengenai pengertian zakat emas, batas minimal harta yang wajib dizakatkan, dan langkah-langkah untuk menghitung besarnya zakat yang perlu dibayarkan. 

Dengan memahami hal ini, diharapkan umat Islam dapat menunaikan kewajiban sesuai syariat dan dengan perhitungan yang tepat terkait zakat emas minimal.

Pengertian Zakat Emas

Zakat atas emas merupakan bagian dari zakat logam mulia, yaitu kewajiban yang dikenakan terhadap kepemilikan emas, perak, serta logam berharga lainnya apabila telah memenuhi ketentuan jumlah dan waktu tertentu. 

Nisab berarti batas minimal kepemilikan emas yang menjadi syarat wajib dikeluarkannya zakat, sedangkan haul adalah jangka waktu satu tahun kepemilikan yang menjadi penentu kewajiban tersebut. 

Dengan demikian, seseorang baru diwajibkan membayar zakat apabila emas yang dimilikinya telah mencapai atau melebihi nisab dan disimpan selama satu tahun penuh. 

Sebaliknya, jika jumlah emas yang dimiliki masih di bawah batas tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk menunaikan zakat. 

Kewajiban ini juga ditegaskan dalam firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an:

??????????? ??????????? ????????? ???????????? ????? ????????????? ??? ??????? ??????? ???????????? ????????? ???????

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah: 34)

Apa yang Dimaksud dengan Nisab atau Batas Minimal?

Nisab merupakan batas minimal kekayaan yang ditentukan secara syariat untuk menjadi ukuran apakah seseorang sudah memiliki kewajiban menunaikan zakat atau belum. 

Dengan kata lain, nisab adalah standar nilai harta yang menunjukkan titik di mana seorang muslim diwajibkan mengeluarkan sebagian hartanya sebagai zakat.

Apabila seseorang memiliki harta yang jumlahnya telah mencapai atau melebihi batas tersebut, maka ia termasuk orang yang wajib membayar zakat. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an yang artinya:

“Dan mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah: ‘Kelebihan dari kebutuhanmu.’ Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya agar kamu berpikir.” (QS. Al-Baqarah: 219)

Setiap jenis harta memiliki ketentuan nisab yang berbeda, tergantung pada bentuk dan sumbernya. 

Harta yang termasuk dalam kategori wajib zakat antara lain hasil perdagangan, hasil pertanian, hasil tambang, hasil laut, harta temuan, ternak, serta emas dan perak. 

Karena sifat dan nilainya tidak sama, maka nisab masing-masing jenis zakat pun tidak bisa disamakan.

Syarat-Syarat dalam Menghitung Nisab

1. Melebihi kebutuhan pokok
Perhitungan nisab dilakukan setelah seseorang memenuhi kebutuhan dasarnya. Jika harta yang dimiliki sudah melampaui kebutuhan hidup pokok dan jumlahnya mencapai batas nisab, maka harta tersebut wajib dizakatkan. 

Ukuran ini menunjukkan bahwa seseorang dianggap mampu secara ekonomi dan layak menunaikan kewajiban zakat.

2. Haul atau jangka waktu satu tahun
Harta yang telah tersimpan selama satu tahun penuh dalam hitungan tahun Hijriah juga menjadi syarat wajib zakat. 

Artinya, apabila kepemilikan harta tersebut belum mencapai satu tahun, maka belum termasuk dalam kategori wajib zakat. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul (satu tahun).”

Menurut Imam Abu Hanifah, perhitungan haul didasarkan pada kepemilikan nisab di awal dan di akhir tahun. 

Jika selama satu tahun jumlah harta sempat berkurang, namun pada akhir tahun kembali mencapai nisab, maka zakat tetap wajib ditunaikan. 

Misalnya, seseorang memiliki 200 dirham atau 20 ekor kambing, lalu di pertengahan tahun jumlahnya berkurang, tetapi saat tahun berakhir hartanya kembali ke jumlah semula, maka zakat tetap wajib dibayarkan.

Namun, apabila harta tersebut dijual atau diganti dengan jenis harta lain sebelum genap satu tahun, maka perhitungan haul terputus dan dimulai kembali dari awal.

Ketentuan ini berbeda dengan zakat hasil pertanian dan buah-buahan. Untuk kedua jenis harta tersebut, zakat ditunaikan setiap kali panen tanpa menunggu satu tahun penuh, sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan tunaikanlah haknya (zakat) pada hari panennya.” (QS. Al-An’am: 141)

Menurut pendapat Al-‘Abdari, zakat harta terbagi menjadi dua jenis. 

Pertama, zakat atas harta yang tumbuh secara fisik seperti biji-bijian dan buah-buahan yang wajib dizakatkan saat masa panen. 

Kedua, zakat atas harta yang berkembang melalui perniagaan atau kepemilikan seperti uang, emas, perak, barang dagangan, dan hewan ternak, yang wajib dizakatkan setelah dimiliki selama satu tahun penuh. 

Para ulama fikih juga sependapat bahwa jika harta belum mencapai akhir tahun meski sudah mencapai nisab, maka kewajiban zakat belum berlaku.

Syarat Zakat Emas

Kewajiban membayar zakat atas emas hanya berlaku apabila pemilik emas telah memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban zakat tidak berlaku bagi pemiliknya.

Beberapa ketentuan tersebut meliputi:

  • Kepemilikan penuh dan sah, yaitu emas harus benar-benar dimiliki secara pribadi tanpa adanya hak atau kepemilikan dari pihak lain, serta bukan merupakan barang pinjaman.
  • Mencapai haul, yaitu emas tersebut telah disimpan dan dimiliki selama satu tahun penuh dalam hitungan tahun Hijriah.
  • Mencapai nisab, yakni jumlah emas yang dimiliki telah mencapai batas minimal yang ditentukan berdasarkan ketentuan agama.

Apabila ketiga syarat ini tidak terpenuhi, maka seseorang tidak berkewajiban membayar zakat. 

Sebagai contoh, apabila seseorang memiliki emas dalam jumlah yang telah memenuhi batas minimal, tetapi kepemilikannya bersifat bersama dengan orang lain atau hasil patungan, maka ia belum termasuk dalam kategori wajib zakat. 

Hal tersebut dikarenakan emas tersebut tidak sepenuhnya menjadi milik pribadi, melainkan terdapat hak orang lain di dalamnya.

Nisab Zakat Emas Minimal Berapa? 

Kewajiban membayar zakat atas emas hanya berlaku jika pemiliknya memenuhi beberapa ketentuan tertentu. 

Apabila salah satu dari syarat ini tidak terpenuhi, maka zakat tidak wajib dikeluarkan.

Beberapa ketentuannya antara lain:

  • Kepemilikan penuh, yakni emas harus dimiliki secara sah dan sepenuhnya oleh individu, bukan hasil pinjaman atau milik bersama dengan pihak lain.
  • Mencapai haul, yaitu emas telah dimiliki dan disimpan selama satu tahun penuh dalam hitungan tahun Hijriah.
  • Mencapai nisab, yakni jumlah emas yang dimiliki telah mencapai batas minimal yang ditetapkan oleh hukum Islam.

Jika salah satu dari ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, maka kewajiban zakat tidak berlaku. 

Contohnya, seseorang memiliki emas dalam jumlah yang sudah cukup banyak, tetapi kepemilikannya bersifat bersama dengan orang lain, maka zakat belum diwajibkan.

Batasan nisab ditentukan berdasarkan berat emas, bukan nilai tukar atau harga pasar. Berdasarkan ketentuan para ulama, ukuran zakat emas minimal adalah 85 gram. 

Dengan demikian, seseorang baru diwajibkan menunaikan zakat ketika memiliki emas seberat 85 gram atau lebih selama satu tahun penuh. 

Adapun kadar zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total berat emas yang dimiliki. 

Cara Menghitung Zakat Emas 

Ketika seseorang menabung emas, penting untuk melakukan pencatatan secara rinci mengenai jumlah dan waktu pembelian setiap kali transaksi dilakukan. 

Misalnya, jika pembelian emas dilakukan secara bertahap, maka setiap pembelian harus dicatat lengkap dengan tanggal serta berat emas yang diperoleh.

Pencatatan ini sangat diperlukan karena berhubungan langsung dengan kewajiban zakat yang harus ditunaikan. 

Seseorang baru diwajibkan membayar zakat apabila telah memiliki emas seberat 85 gram dan tersimpan selama satu tahun penuh. 

Apabila pada tahun pertama jumlah emas yang dimiliki baru mencapai 50 gram, maka zakat belum menjadi kewajiban.

Contohnya, jika seseorang memiliki emas sebanyak 100 gram yang telah dimiliki selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari total berat emas tersebut. 

Perhitungannya adalah 100 gram dikalikan 2,5%, sehingga jumlah emas yang wajib dizakatkan sebesar 2,5 gram. 

Kewajiban ini berlaku setiap tahun selama jumlah emas yang dimiliki tetap melebihi batas minimal yang telah ditentukan.

Perbedaan Pandangan Mengenai Zakat pada Perhiasan

Para ulama memiliki pandangan yang berbeda terkait zakat pada emas yang digunakan sebagai perhiasan. 

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat tetap wajib dikeluarkan meskipun emas tersebut digunakan, sedangkan Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat tidak wajib apabila perhiasan tersebut dipakai dalam batas yang wajar. 

Karena adanya perbedaan pendapat ini, sebagian ulama menyarankan agar seseorang tetap mengeluarkan zakatnya sebagai langkah kehati-hatian atau ihtiyath.

Makna dan Nilai Zakat Emas

Menunaikan zakat atas emas bukan hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap perintah agama, tetapi juga memiliki nilai sosial yang tinggi. Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dan mengajarkan tanggung jawab terhadap sesama. 

Dalam kehidupan masyarakat modern, pelaksanaan zakat atas emas berperan penting dalam pemerataan kesejahteraan, mengurangi kesenjangan ekonomi, serta mendorong sirkulasi harta agar tidak terhenti pada satu kelompok tertentu saja.

Sebagai penutup, menunaikan zakat emas minimal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membersihkan harta dan membantu sesama yang membutuhkan.

Terkini